KarawangFormalin - Kebakaran hebat terjadi di tempat pengepul limbah milik Yanto beralamat di Jl Ronggo Waluyo dusun Ulekan RT/RW: 001/003 Desa Sukaharja, Kec. Teluk jambe Timur Karawang, Minggu. (29/7).
Arah jalan ke Universitas Singaperbangsa macet total. Api berawal dari pembakaran yang biasa dilakukan oleh Yanto pada jam 15.00, limbah plastik, kayu, kertas dan lain-lain dibakar, di area luas dekat gudang di belakang rumah pengepul limbah Yanto yang juga berdekatan dengan sungai Citarum.
Menurut Ardok (30) warga Sukaharja mengatakan,"betul, Yanto selalu bawa limbah entah berisi apa, warga tidak tahu, truk bermuatan limbah itu di bawa pada malam hari, dan kemudian siangnya di bakar di pinggiran sungai Citarum," kata Ardok.
Api semakin membesar, berkobar dengan cepat hampir melalap pemukiman penduduk, tetangga di sekitar penampungan limbah tersebut, Nampak warga sekitar mengeluarkan barang-barang berharga milik mereka.
Engkus (28) warga sekitar mengatakan, "pembakaran limbah milik yanto di daerah ini tidak ber izin, tidak ada HO, apalagi izin dari tetangga, sekarang sudah terjadi kebakaran besar seperti ini kita semua yang jadi repot," ujar Engkus.
Lima mobil Pemadam Kebakaran, antara lain satu Mobil dari KIIC , satu mobil dari PT. Pindodeli dan tiga buah mobil Pemadam Kebakaran dari Pemda Karawang kemudian berhasil memadamkan kobaran api tersebut, sore hari pada jam 17.00.
Ketika ditanya wartawan, Yanto yang paling bertanggungjawab dalam insiden kebakaran tsb, mengatakan kerugian ditaksir sekitar 300 juta.
Rambo Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) FORMALIN (Forum Masyarakat Lingkungan) Karawang mendukung warga agar pengepul limbah yang gudangnya berlokasi di daerah tsb tidak melakukan pembakaran sembarangan, karena melanggar UU RI No.18 Th 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Bab X Larangan, Pasal 29, Ayat (1) huruf g. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Hingga terjadi kebakaran di lokasi tsb. (Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar